Jaksa Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki, Anggota Komisi III Fraksi PDIP: Keputusan yang Tepat
Hukum | 6 Juli 2021, 18:10 WIBDikutip dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, alasan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Ini Sikap Politikus PKS Mengenai Jaksa Tak Kasasi Putusan Banding Pinangki
Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujar Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV