> >

Kejaksaan Agung: Sidang di Tempat dapat Dilaksanakan Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Hukum | 6 Juli 2021, 10:51 WIB
Kondisi terkini penutupan jalan di Jalan Raya Lenteng Agung karena adanya penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali guna menekan penyebaran Covid-19, Senin (5/7/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran Perda PPKM yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat," kata Leonard.

Leonard menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan agar pelanggar PPKM Darurat ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Terakhir, surat tersebut meminta Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara Pelanggaran PPKM dibawah koordinasi Kasi Pidum.

Baca Juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar Aturan PPKM Darurat

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU