Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar Aturan PPKM Darurat
Peristiwa | 6 Juli 2021, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal mencabut izin perusahaan kategori non-esensial dan non-kritikal yang bandel.
Sebab, memilih tetap beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga: Soal Anies Disebut Sudah Usulkan PPKM Darurat Jawa-Bali ke Pemerintah Sejak Mei, Ini Kata Istana
"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta Senin (5/7/2021) malam.
"Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya."
Anies menuturkan, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya agar terbebas dari pandemi Covid-19.
Terlebih, saat ini telah masuk beberapa varian baru virus corona di Jakarta. Karena itu, Anies meminta kepada semua pihak untuk bekerja sama.
"Jadi mohon kerja samanya," ucap Anies.
Baca Juga: Wanita yang Sebut Pemerintah Zalim dan Padang Aman dari Covid-19 Dibawa Polisi, Ngakunya Hanya Iseng
Lebih lanjut, Anies menceritakan soal kondisi pada Senin pertama PPKM Darurat. Ia menyebut Pemprov DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak atau sidak di 74 perusahaan di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 perusahaan di antaranya ditutup sementara selama tiga hari.
Selain itu, Anies juga membuka kanal pelaporan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atas perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang memaksa beroperasi. Pihaknya tak segan akan melakukan penindakan.
"Jadi apabila kerja di perusahaan non-esensial dan non-kritikal dan harus masuk silahkan laporkan lewat JAKI," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Akan Cabut Izin Usaha Wisata Yang Melanggar Prokes
"Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat."
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah, mengatakan saat ini penindakan lebih tegas dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada perusahaan-perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang beroperasi saat PPKM Darurat.
Bahkan, saat ini tidak ada lagi sanksi teguran atau peringatan, namun langsung hukuman penutupan sementara.
"Sekarang sanksinya enggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari," ucap Andri.
Baca Juga: Alarm Tanda Bahaya di Jakarta, Anies: Kematian Tinggi, Tinggal di Rumah Sampai Kondisi Aman
Jika setelah ditutup sementara masih melakukan pelanggaran, kata Andri, akan diberikan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta yang akan berlipat jika masih melakukan pelanggaran.
Sampai akhirnya nanti bakal diusulkan untuk dicabut saja izin usahanya.
"Setelah penutupan, sanksi administratif, lalu berjenjang, selanjutnya lagi usulkan ke PTSP untuk pencabutan izin operasional," tutur Andri.
Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.
Semua sektor usaha terkecuali sektor esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 100 persen.
Baca Juga: Anies: Pasokan Oksigen untuk Industri Dialihkan Sepenuhnya untuk Rumah Sakit
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Kemudian untuk sektor kritikal, yakni energi. kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik/air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV