Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar Aturan PPKM Darurat
Peristiwa | 6 Juli 2021, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal mencabut izin perusahaan kategori non-esensial dan non-kritikal yang bandel.
Sebab, memilih tetap beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga: Soal Anies Disebut Sudah Usulkan PPKM Darurat Jawa-Bali ke Pemerintah Sejak Mei, Ini Kata Istana
"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta Senin (5/7/2021) malam.
"Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya."
Anies menuturkan, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya agar terbebas dari pandemi Covid-19.
Terlebih, saat ini telah masuk beberapa varian baru virus corona di Jakarta. Karena itu, Anies meminta kepada semua pihak untuk bekerja sama.
"Jadi mohon kerja samanya," ucap Anies.
Baca Juga: Wanita yang Sebut Pemerintah Zalim dan Padang Aman dari Covid-19 Dibawa Polisi, Ngakunya Hanya Iseng
Lebih lanjut, Anies menceritakan soal kondisi pada Senin pertama PPKM Darurat. Ia menyebut Pemprov DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak atau sidak di 74 perusahaan di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 perusahaan di antaranya ditutup sementara selama tiga hari.
Selain itu, Anies juga membuka kanal pelaporan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atas perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang memaksa beroperasi. Pihaknya tak segan akan melakukan penindakan.
"Jadi apabila kerja di perusahaan non-esensial dan non-kritikal dan harus masuk silahkan laporkan lewat JAKI," ucapnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV