> >

5 Poin Penting Perintah Kapolri kepada Kapolda Terkait Pengawasan Obat dan Alkes di Masa Pandemi

Kesehatan | 6 Juli 2021, 06:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat meninjau vaksinasi massal. (Sumber: PMJ News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya aksi tak bertanggung jawab yang dilakukan sejumlah pihak dengan menjual obat-obatan serta alat kesehatan (alkes) dalam masa pandemi Covid-19 dengan harga tinggi langsung diantisipasi pihak kepolisian.

Agar masyarakat tak terus dirugikan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sampai langsung mengeluarkan Surat Telegram yang berisi perintah kepada Kapolda-kapolda di seluruh Indonesia.

Melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah diterbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Baca Juga: Luhut: Dana Belanja Alkes Impor 5 Kali Lebih Besar dari Produk Lokal

Surat Telegram tersebut bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU