Wakil Ketua DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat
Politik | 5 Juli 2021, 07:29 WIBSenada denga Luhut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.
Baca Juga: Menkes Tetapkan Harga Tertinggi Obat Penanganan Covid-19, Invermectin Jadi Berapa?
Bahkan, kata Agus, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV