> >

Wakil Ketua DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat

Politik | 5 Juli 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi Ivermectine, obat antiparasit yang banyak digunakan untuk mengobati pasien Covid-19. (Sumber: AFP/Luis Robayo)

Senada denga Luhut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Harga Tertinggi Obat Penanganan Covid-19, Invermectin Jadi Berapa?

Bahkan, kata Agus, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU