Masuk Stasiun Wajib Gunakan Masker Ganda atau KN95 Mulai 5 Juli 2021
Peristiwa | 4 Juli 2021, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kereta Api Indonesia (KAI) mulai 5 Juli 2021 mewajibkan orang yang masuk stasiun gunakan masker ganda atau masker KN95.
"Setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95," kata VP Corporate Secretary Anne Purba dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Minggu (4/7/2021).
Sebagai bentuk dukungan dalam PPKM Darurat, pihaknya juga akan memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL di setiap gerbongnya.
Baca Juga: Catat! Jam Operasinal dan Penumpang KRL Yogyakarta-Solo Dibatasi Selama PPKM Darurat
Dalam satu gerbong, menurutnya hanya boleh diisi sebanyak 52 orang atau 32 persen dari kapasitas normal. Selain itu pihaknya akan memperketat penjagaan, mulai dari masuk stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron.
"Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron," tambahnya.
Antisipasi penyebaran virus Covid-19 juga akan diantisipasi dengan tes acak Antigen bagi penumpang di stasiun. Apabila hasilnya reaktif, maka penumpang tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Kemenhub Instruksikan Tes Acak di KRL Terus Dilanjutkan: Pastikan Penumpang Benar-benar Sehat
KAI Commuter mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat dan hanya melayani kebutuhan mendesak.
"Ketaatan terhadap aturan bekerja dari rumah dapat mengurangi potensi kepadatan di dalam perjalanan KRL serta menghindari penularan Covid-19 untuk menjaga kesehatan masyarakat khususnya para pengguna dan petugas KRL," pungkas dia.
Baca Juga: Kapasitas KRL Hingga Pesawat Dibatasi Selama PPKM Darurat, Berikut Presentasenya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV