5 Fakta Ivermectin yang Boleh Dipakai di Indonesia dan Disebut Manjur Sembuhkan Covid-19
Kesehatan | 4 Juli 2021, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Obat Ivermectin dianggap manjur menyembuhkan Covid-19. Ivermectin yang sejatinya sebagai obat cacing itu mendapatkan izin penggunaannya di luar skema uji klinik untuk obat Covid-19 oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut uji klinik Ivermectin melibatkan 10 rumah sakit.
"Karena uji klinik dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin diluar skema uji klinik ini bisa dilakukan, namun sesuai hasil analisa dan pemeriksaan oleh dokter," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers tentang Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Luhut Ancam Tindak Tegas Pihak-pihak yang Menaikkan Harga Ivermectin
Berikut ini 5 fakta Ivermectin tersebut:
1. Obat Keras Tak Bisa Dibeli Bebas
Penny K Lukito mengingatkan kembali kepada masyarakat terkait penggunaan obat Ivermectin yang tak bisa dibeli bebas tanpa resep dokter.
Ia mengatakan, izin edar yang diberikan untuk Ivermectin dalam bentuk sediaan 12 mg adalah untuk pengobatan cacingan yang diberikan dalam dosis tunggal atau pemakaiannya 1 tahun sekali.
"Jadi ini adalah betul betul obat keras," kata dia.
2. Diizinkan dalam Rangka Uji Klinik
Penny menegaskan, beberapa publikasi global Ivermectin memang digunakan dalam penanggulangan Covid-19. Namun belum ada data uji klinik yang bisa digunakan untuk mengevaluasi, menilai, dan memberikan izin Ivermectin sebagai obat Covid-19.
"WHO dalam guideline kaitannya untuk pengobatan Covid-19 treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, juga menyebut bahwa Ivermectin ini hanya dapat dipergunakan dalam rangka uji klinik ini," jelas Penny.
Baca Juga: BPOM Ingatkan Ivermectin Obat Keras dan Butuh Resep Dokter
3. Masih Terdaftar sebagai Obat Cacing
Melansir Kompas.com, pakar kesehatan dan akademisi Prof Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH menambahkan, masyarakat diminta tak buru-buru membeli obat Ivermectin yang disebut-sebut sebagai obat Covid-19. Masyarakat harus ingat bahwa sampai saat ini Ivermectin masih terdaftar sebagai obat cacing.
Adapun beberapa efek samping pada pasien-pasien yang mengkonsumsi Ivermectin ini, seperti mual, muntah, nyeri ulu hati, bahkan juga diare sakit kepala.
"Dan kalau dikonsumsi dalam jumlah yang besar dengan jangka panjang tentu yang paling terganggu adalah liver. Jadi bisa menyebabkan kerusakan pada liver," kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk jangan terburu-buru untuk membeli obat ini apabila tujuannya adalah untuk pencegahan atau bahkan untuk mengobati Covid-19.
"Tapi kalau masyarakat ingin mengkonsumsi ini untuk sebagai obat cacing ya silakan tidak ada masalah," pesan Prof Ari.
Baca Juga: BPOM: Selama Uji Klinis Masih Berjalan, Jangan Sembarangan Beli Ivermectin Tanpa Resep Dokter!
4. Harga Ivermectin Melonjak
PT Indofarma (Persero) Tbk memastikan harga Ivermectin 12 mg atau botol isi 20 tablet ditetapkan sebesar Rp123.200 atau setara dengan Rp6.160 per tabletnya. Harga tersebut pun sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700 atau setara Rp7.885 per tablet," demikian bunyi keterangan resmi Indofarma, Jumat (2/7/2021).
Saat ini produk Ivermectin Perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc serta akan diperluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat.
Meski begitu, di marketplace, Ivermectin dijual dengan harga ugal-ugalan jauh di atas harga pasar. Misalnya, harga per setrip (isi 10 tablet) produk dengan merek dagang Ivermax 12 mg tersebut ada yang dibanderol hingga Rp530.000. Namun, kebanyakan seller mematok harga Rp200.000-an hingga Rp350.000-an.
Di marketplace lain, obat Ivermax dibanderol dengan harga tertinggi Rp425.000 per setrip. Rata-rata harga penjualan produk Ivermax di Tokopedia mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000 per setrip. Produk dengan harga Rp250.000 paling laris dibeli dengan total transaksi 305 pembeli.
5. Sikap Beragam Negara Lain
Pakar ilmu kesehatan Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan sejumlah negara di dunia memiliki sikap beragam terhadap Ivermectin sebagai obat untuk menyembuhkan pasien Covid-19.
"WHO pada 31 Maret 2021 menyatakan bahwa Ivermectin hanya bisa dipakai untuk mengobati Covid-19 dalam konteks penelitian uji klinik," kata dia seperti dilansir Antara.
Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran UI itu mengatakan WHO sengaja membentuk panel ahli internasional dan independen untuk menganalisa data dari 16 uji “randomized controlled trials” Ivermectin dengan total 2.407 sampel, termasuk pasien Covia-19 yang rawat inap dan rawat jalan.
Baca Juga: Diburu Pembeli, Ivermectin Langka di Pasar Pramuka
"Panel ahli menganalisa bukti ilmiah Ivermectin seperti parameter menurunkan kematian, memengaruhi angka penggunaan ventilasi mekanik, perlu tidaknya dirawat di rumah sakit dan waktu penyembuhan penyakit," ungkap dia.
Adapun Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di Amerika Serikat, lanjut Tjandra, pada 11 Februari 2021 menyatakan belum cukup data untuk menggunakan atau tidak menggunakan Ivermectin untuk mengobati Covid-19.
"Diperlukan suatu penelitian yang benar-benar didesain dengan baik, cukup kuat dan diselenggarakan dengan baik untuk dapat memberi kesimpulan berbasis bukti ilmiah untuk menentukan peran Ivermectin dalam pengobatan Covid-19," katanya.
Di Eropa, kata Tjandra 'European Medicine Agency (EMA)' dalam pernyatannya pada 23 Maret 2021 menyimpulkan bahwa sejauh ini data yang tersedia tidaklah mendukung penggunaan Ivermectin untuk Covid-19. "Kecuali untuk digunakan pada uji klinik dengan desain yang baik," katanya.
Tjandra mengatakan India sudah tidak mencantumkan penggunaan obat Ivermectin lagi dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh “Directorate General of Health Services, Ministry of Health & Family Welfare, Government of India” pada 27 Mei 2021.
"Pada dokumen sebelumnya versi tanggal 24 Mei 2021 masih tercantum rekomendasi penggunaan ivermectin dan atau hydroxychloroquine untuk kasus Covid-19 yang ringan, di mana kedua obat ini tidak tercantum lagi dalam versi yang kini versi terakhir, yaitu 27 Mei 2021," tandas dia.
Baca Juga: Pengakuan Susi Pudjiastuti Memberikan Ivermectin Bagi Karyawannya yang Kena Covid-19
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV