> >

Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi Ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali

Sosial | 3 Juli 2021, 16:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

"Dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan diharapkan akan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 klaster tempat kerja," kata Ida mengimbau.

Jika kondisi telah membaik maka produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih dan perekonomian juga kembali normal.

Baca Juga: Daftar 10 Ruas Jalan Kota Bogor yang Ditutup Selama PPKM Darurat

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU