Daftar Harga Tertinggi 11 Obat Covid-19 Sesuai Aturan Menkes
Kesehatan | 3 Juli 2021, 16:06 WIBBaca Juga: Selain Tes Swab, Kartu Vaksin Juga Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Obat-obat tersebut yakni:
- Azytromycin 500 mg
- Favipiravir (Avigan-Indofarma) 600 mg
- Fluimucil Eff 600 mg
- Dexamethasone 0,5
- Paracetamol 500 mg
Foto yang beredar di media sosial menyarankan pasien Covid-19 tak perlu panik dan harus ke rumah sakit, bila tak menunjukkan gejala parah karena rumah sakit sedang penuh.
"Kalau memang tidak terlalu parah sesak napas sampai perlu ICU dan ventilator, karena saat ini RS khusus Covid semua penuh," tulis keterangan dalam foto tersebut.
Professor Zubairi Djoeban, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia mengonfirmasi sejumlah obat itu.
"Jadi jawabannya boleh diberikan, tapi tidak harus diberikan. Harus diberikan kalau ada infeksi bakteri tambahan," jelas Zubairi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Selain itu Zubairi menjelaskan bahwa antivirus Avigan dan obat antioksidan Fluimucil Eff bisa digunakan.
Namun ia menyebut pasien tak harus mengonsumsi Fluimucil Eff karena obat itu tak bekerja untuk membunuh virus.
Sementara, Paracetamol, kata Zubairi, boleh digunakan untuk mengurangi pegal linu. Zubairi melanjutkan, jika pasien memerlukan oksigen, Dexamethasone bisa menjadi obat yang menolong karena sudah terbukti.
Baca Juga: Meninggal Dunia Saat Isoman di Rumah, Sempat Sesak Napas dan Menolak Minum Obat
"Jadi kalau perlu tambahan oksigen, maka obat ini (Dexamethasone) terbukti menolong," terangnya.
Di luar minum obat-obatan, Zubairi menganjurkan pasien Covid-19 untuk menerapkan pola hidup sehat dengan tidur 8 jam sehari dan olahraga setengah jam hari.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV