> >

Terbaru! Berikut Ketentuan Perjalanan dalam Negeri via Transportasi Udara Selama PPKM Darurat

Update corona | 3 Juli 2021, 15:43 WIB
Bandara Soekarno Hatta (Sumber: KompasTV/ Alfania Risky)

Atau bisa juga menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kelima, sementara kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis.

Artinya, mereka yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dikecualikan dalam menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Luhut Pastikan Akan Eksekusi Pemda Jika Tak Jalani PPKM Darurat | ROSI

Keenam, orang yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

Ketujuh atau terakhir, dalam hal surat keterangan test RT-PCR yang menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Dengan berlaku Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis salinan SE yang diterima Kompas TV itu.

Baca Juga: Banyak Istilah, Apa Sih Beda PPKM Darurat dengan Sebelumnya? Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan | ROSI

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU