Terbaru! Berikut Ketentuan Perjalanan dalam Negeri via Transportasi Udara Selama PPKM Darurat
Update corona | 3 Juli 2021, 15:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, aturan dan ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara juga berubah.
Perubahan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tetang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pendemi Covid-19.
Dilansir dari SE yang diterima Kompas TV, Sabtu (3/7/2021) berikut beberapa petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selama masa pandemi:
Pertama, penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Daftar 10 Ruas Jalan Kota Bogor yang Ditutup Selama PPKM Darurat
Ketiga, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Keempat, untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa, serta penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun penerbangan dari atau ke bandar udara selain Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV