Tidak Mengikuti Vaksin, Siap-Siap Kena Sanksi Administratif, Denda, hingga Pidana
Hukum | 3 Juli 2021, 00:41 WIBSementara dalam UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 14 dan 15 sanksi tersebut dapat dikenakan mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun penjara. Selain itu ditetapkan denda mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta rupiah.
Penting diketahui, Pemerintah Indonesia menargetkan lebih dari 181 juta warga sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19. Adapun sasaran penerima vaksin, yaitu seluruh masyarakat Indonesia yang masuk dalam pendataan penerima vaksin, khususnya yang tidak memiliki alasan medis untuk tidak menerima vaksin.
Baca Juga: Ratusan warga ikut vaksinasi gratis yang di gelar polsek baruga
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV