> >

Menag: Salat Iduladha di Masjid dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan

Agama | 2 Juli 2021, 17:06 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Peringatan 50 tahun Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/3/2021). (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama meniadakan pelaksanaan Salat Iduladha dan takbir keliling di wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian, salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (2/7/2021).

Menurut Menag, selain peniadaan salat Iduladha pihaknya juga meniadakan segala jenis peribadatan selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Sultan HB X Tegaskan Bakal Ada Sanksi Hukum untuk Pelanggar PPKM Darurat di DIY

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu  3 Juli 2021. 

"PPKM ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," terang Jokowi melalui kanal YouTube Sekertarian Presiden, Kamis (1/7/2021).

Lewat PPKM darurat yang menargetkan penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara nasional dibawa 10.000 per hari, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Majelis Tarjih Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Peniadaan Salat Iduladha di Lapangan dan Masjid

Melansir dari "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang diterima Kompas TV, gubernur, bupati dan walikota akan didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Oleh karena itu, Kapolri mengintruksikan jajarannya untuk turut mendukung dan menyukseskan PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali.

Pada akhir keterangannya, Sigit juga meminta para anggota Polri untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) dan menyukseskan program vaksinasi nasional.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Diterima Kepala Daerah hingga Perorangan Jika Tidak Patuh Aturan PPKM Darurat

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU