> >

Iduladha saat PPKM Darurat, Menag Larang Takbiran Keliling dan Batasi Penyembelihan Hewan Kurban

Berita utama | 2 Juli 2021, 17:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)

Baca Juga: Sosialisasi PPKM Darurat ke Warga, Ganjar Beri Contoh New Zealand dan Piala Eropa 2020

Kemudian, pemerintah juga melarang salat Id di masjid di daerah yang memberlakukan PPKM Darurat.

"Salat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," ujar Yaqut.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kebijakan PPKM Darurat di 121 kabupaten/kota. Dengan itu, pemerintah menutup tempat ibadah, area publik, hingga tempat wisata umum.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ucap Menag Yaqut, Kamis (1/7/2021), dilansir dari kemenag.go.id.

Menurut Menag, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM untuk menurunkan penambahan kasus positf Covid-19 harian menjadi di bawah 10ribu per hari.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Diterima Kepala Daerah hingga Perorangan Jika Tidak Patuh Aturan PPKM Darurat

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU