Ini Sanksi yang Diterima Kepala Daerah hingga Perorangan Jika Tidak Patuh Aturan PPKM Darurat
Politik | 2 Juli 2021, 14:52 WIBKemudian kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca Juga: PPKM Darurat, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup 2 Minggu
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima pesanan antar atau pesanan untuk dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV