Mendagri: Sanksi Menanti Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat
Update | 2 Juli 2021, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk turut mensukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai tindak lanjut dari keputusan yang dinyatakan sebagai kebijakan strategis nasional itu.
“Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Tito dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (1/07/2021).
Melalui bahasa regulasi itu, Tito mengingatkan para kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan.
“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” terang Tito.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Terkait PPKM Darurat, Mulai dari Aturan Jam Malam hingga Transportasi Umum
Lebih lanjut, Tito juga menjelaskan bahwa Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) soal PPKM Darurat akan ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut.
Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.
“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujarnya.
Inmendagri yang berisikan 12 poin itu, lanjut Tito, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada.
Selain itu, Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
“Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal,” terang mantan Kapolri itu.
Baca Juga: Mendagri Tito Minta Masyarakat Tidak Panik Soal PPKM Darurat, Supermarket Masih Buka
Tak kalah penting, tambah Tito, Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Selain bantuan sosial yang diberikan lewat Kementerian Sosial, Mendagri menjelaskan, terdapat mata anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di dinas sosial masing-masing, terutama bagi daerah di level 3 dan 4.
Selain itu, juga ada bantuan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan jika masyarakat betul-betul membutuhkan.
“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini,” kata dia.
Termasuk dalam penangan Covid-19 itu adalah: pelaksanaan vaksinasi Covid-19; Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan); Insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan Covid-19; serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Aturan ini diberlakukan hingga 2 pekan ke depan, yakni 20 Juli 2021.
Baca Juga: Kata Sekjen Kemendagri di Ulang Tahun Jakarta: Jumlah Penduduk Besar jadi Potensi DKI
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV