Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, KAI Masih Tunggu Arahan Kemenhub soal Operasional Kereta Api
Sosial | 2 Juli 2021, 10:22 WIBDiberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Panduan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali untuk berbagai sektor, termasuk transportasi juga telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam panduan itu disebutkan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV