> >

Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, KAI Masih Tunggu Arahan Kemenhub soal Operasional Kereta Api

Sosial | 2 Juli 2021, 10:22 WIB
Salah satu Kereta Jarak Jauh milik PT Kereta Api Indonesia (Sumber: kai.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku siap untuk mengikuti aturan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

 “KAI selaku operator kereta api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (2/7/2021). 

Joni belum dapat menjelaskan secara rinci ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api selama pemberlakuan PPKM Darurat. 

Karena itu, PT KAI menunggu ketentuan operasional perjalanan kereta api (KA) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Terkait PPKM Darurat, Mulai dari Aturan Jam Malam hingga Transportasi Umum

"Persyaratan terbaru untuk perjalanan kereta api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak," kata dia. 

Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi kereta api.

“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” tegas Joni. 

Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Harus Ada Kerjasama Antara Pemerintah dengan Masyarakat Selama PPKM Darurat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU