> >

Muhammadiyah: Dana Kurban Bisa Dialihkan untuk Bantu Masyarakat Tak Mampu Terdampak Covid-19

Peristiwa | 1 Juli 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi warga tidak mampu. (Sumber: Kompas.com)

Melalui sumber dan pendekatan itulah, dalam menyambut Idul Kurban tahun 2021 ini, kata Syamsul, Muhammadiyah seperti halnya tahun 2020, menganjurkan agar mengalihkan dana kurban untuk membantu warga tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Syamsul Anwar menambahkan bahwa tujuan beragama adalah seperti yang tertuang dalam Surat Al Anbiya’ ayat 107, bahwa Nabi Muhammad tidak diutus kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam.

“Tuhan mengutus Nabi Muhammad membawa syariat adalah untuk mewujudkan kemashlahatan dan rahmat bagi semesta alam," kata Syamsul.

"Bagaimana rahmat ini diwujudkan? Mana yang lebih rahmat, kita menyembelih 25 ekor sapi tiga hari habis, dibandingkan dengan kita membantu mereka yang sekarang banyak mengalami kesukaran. Itu harus dipertimbangkan, itu kepekaan nurani."

Baca Juga: Sekum PP Muhammadiyah: Sebaiknya Tahun Ini Pemerintah Tidak Memberangkatkan Haji

Syamsul Anwar menambahkan, prinsip-prinsip dalam beragama yaitu pertama prinsip kemudahan. Agama itu tidak mempersulit dan bertujuan untuk memberi kemudahan.

Prinsip kedua adalah kemampuan, ketiga tidak menimbulkan mudarat dan keempat mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Adapun hukum-hukum, kata dia, juga bisa berubah sesuai dengan kaidah tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan perubahan.

“Kapan hukum itu berubah? Apabila terpenuhi empat syarat, satu ada tuntutan kemashlahatan untuk berubah, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdoh, tidak bersifat qat’I dan harus berlandaskan suatu dalil syar’i juga,” ucap Syamsul Anwar.

Baca Juga: Tolak Rencana PPN Pendidikan, Muhammadiyah: Bertentangan dengan Konstitusi

Selanjutnya, terkait salat Iduladha, Syamsul mengatakan karena kondisi terkini perkembangan pandemi Covid-19 Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa dalam dua tiga hari ini.

“Salat Iduladha itu kembali seperti pada fatwa Idulfitri tahun 2020 yaitu tidak merekomendasikan salat di lapangan atau di masjid, jadi salat di rumah masing-masing,” tuturnya.

Fatwa itu dikeluarkan karena pertimbangan dan argumentasi yang sudah disampaikan, bahwa agama itu sebuah kemudahan serta dalam melaksanakan agama tidak menimbulkan mudarat.

Salat Iduladha di rumah, menurutnya, juga tidak dimaksudkan mengadakan suatu jenis ibadah baru, karena salat yang dilakukan tetap sama seperti yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: PBNU dan Muhammadiyah Tolak Rencana Pajak Pendidikan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU