> >

Rumah Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, Jusuf Kalla: Untuk Melindungi Kita Semua

Update corona | 1 Juli 2021, 18:56 WIB
Ketua Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (Sumber: Kompas.com/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mendukung ketentuan pemerintah soal penutupan sementara tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Salah satu cara untuk menghentikan laju penularan daripada covid-19 ini ialah membatasi orang berkumpul, membatasi orang berkerumunan. Hanya itu cara yang efektif di mana pun diadakan. Salah satu tempat orang berkumpul tentu rumah ibadah, masjid, gereja. Maka peraturan yang keluar dalam PPKM yang baru bahwa rumah ibadah ditutup adalah salah satu cara untuk melindungi kita semua," ujar Kalla, dalam video yang diterima Kompas TV, Kamis (1/7/2021).

Kalla menegaskan, penutupan rumah ibadah merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat.

"Dalam agama Islam diutamakan untuk keselamatan sesama umat. Jadi, salah satu cara menjaga keselatan ialah tidak berkumpul," imbuhnya.

Baca juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas

Untuk itu, Kalla mengajak agar masyarakat tak lagi berkumpul.

Selain itu, Kalla mengatakan, masyarakat juga sudah pernah merasakan ketika pemerintah menutup sementara rumah ibadah pada tahun lalu.

"Karena itulah maka aturan pemerintah menutup sementara rumah ibadah itu juga dilakukan tahun lalu, dan bahkan berjalan membaik. Bahkan tarawih tahun lalu ditutup, begitu juga gereja pada hari Minggu. Karena itu solusi untuk kita semua," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan diterapkannya kebijakan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali.

Baca juga: Berlaku Mulai 3 Juli, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Penyekatan Ketat saat PPKM Darurat

Kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan menyasar 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Dikutip dari panduan aturan PPKM Darurat, ada sejumlah poin aturan untuk kegiatan masyarakat yang diterapkan di 122 daerah tersebut.

Antara lain, pertama, untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU