Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat, Kota Depok Siap Laksanakan Sesuai Arahan Pemerintah
Update corona | 1 Juli 2021, 13:17 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, mengatakan pihaknya siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan arahan pemerintah.
"Kami baru saja selesai rapat satgas, dipimpin oleh Pak Wali Kota untuk merespons info tentang PPKM Darurat. Prinsipnya, Kota Depok mengikuti arahan pemerintah," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
Meski begitu, Dadang mengatakan pihaknya masih menunggu ketentuan rincian dari pembelakuan PPKM Darurat dari pemerintah pusat.
"Kami menunggu rincian arahan pengetatan PPKM Darurat," ia melanjutkan.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali
Dadang menambahkan, rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan digelar siang ini.
"Jam 14.00 nanti rapat koordinasi juga dengan Provinsi Jawa Barat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kota Depok resmi ditetapkan sebagai zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 pada Selasa (29/6/2021).
Selama tiga pekan terakhir, Kota Depok mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan.
Jumlah pasien Covid-19 di Depok per Rabu (30/6/2021) sudah mencapai 8.895 pasien, melonjak 8-9 kali lipat dalam kurun waktu satu bulan.
Tren angka kematian akibat Covid-19 juga turut meroket. Kemarin, ada 17 pasien Covid-19 meninggal dalam sehari di Depok.
Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV