> >

Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat, Kota Depok Siap Laksanakan Sesuai Arahan Pemerintah

Update corona | 1 Juli 2021, 13:17 WIB
Suasana ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. RSUI)

DEPOK, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, mengatakan pihaknya siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan arahan pemerintah. 

"Kami baru saja selesai rapat satgas, dipimpin oleh Pak Wali Kota untuk merespons info tentang PPKM Darurat. Prinsipnya, Kota Depok mengikuti arahan pemerintah," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali. 

Meski begitu, Dadang mengatakan pihaknya masih menunggu ketentuan rincian dari pembelakuan PPKM Darurat dari pemerintah pusat. 

"Kami menunggu rincian arahan pengetatan PPKM Darurat," ia melanjutkan.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali

Dadang menambahkan, rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan digelar siang ini. 

"Jam 14.00 nanti rapat koordinasi juga dengan Provinsi Jawa Barat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kota Depok resmi ditetapkan sebagai zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 pada Selasa (29/6/2021).

Selama tiga pekan terakhir, Kota Depok mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU