Anies: DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat
Berita utama | 1 Juli 2021, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menegaskan bahwa DKI Jakarta siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang baru saja diumumkan pemerintah pusat, Kamis (1/7/2021).
Anies mengatakan, guna menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat secara intensif.
"Kami di DKI siap untuk melaksanakan, kami sudah berkoordinasi terus secara intensif selama beberapa hari terakhir ini," kata Anies saat melakukan peninjauan vaksinasi anak di SMAN 20 Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) lainnya.
"Jadi seluruh jajaran Pemprov, Kodam Jaya Polda Metro Jaya semua sudah berkoordinasi, begitu diumumkan nanti kami akan laksanakan," ucap Anies.
Baca Juga: Jokowi Beri Pesan Khusus untuk Polda Jabar terkait PPKM Darurat
Siang tadi, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini diambil guna menekan angka penularan Covid-19 yang terus melonjak selama beberapa pekan ini.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi pada siaran langsung melalui akun You Tube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
"PPKM ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," terang Jokowi.
Rinciannya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi siang ini, Kamis.
Baca Juga: Berlaku Mulai 3 Juli, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Penyekatan Ketat saat PPKM Darurat
Selama dua pekan terakhir, DKI Jakarta mencatat lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan penambahan kasus aktif terjadi pada 26 Juni dengan penambahan sebanyak 6.503 kasus.
Angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta per tanggal 30 Juni 2021 mencapai 543.468, dengan angka kematian 8.484, pasien sembuh 464.943 dan kasus aktif sebanyak 70.039.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV