Polisi Lacak Kebenaran Video Viral Arisan Pesugihan Sosialita di Pondok Indah
Peristiwa | 1 Juli 2021, 09:06 WIBBila pengakuan dalam video ini benar, maka ini terbilang kasus pertama arisan dicampur pesugihan.
Baca Juga: Viral Geng Arisan Emak-emak Sosialita Berbaju Macan: Kita Iuran Paling Sedikit Rp 5 Juta
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kriminalitas terkait pesugihan tercantum dalam Pasal 293 ayat (1). "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik dipidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Kena Tipu Rp 10 M, Korban Arisan Sosialita Manja Tuntut Uang Kembali
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV