Dewas KPK Ogah Proses Laporan ICW soal Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Hukum | 30 Juni 2021, 23:00 WIBBaca Juga: Setelah Jokowi, BEM UI Lanjut Kritik Ketua KPK Firli Bahuri
Dalam laporan kali ini, ICW mengadukan Firli terkait Pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas No 2 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap insan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku.
"Kami anggap diskon penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK, namun kami tidak melihat hal itu terjadi maka kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, saat memeriksa Firli, dewas hanya melakukan pengecekan formalitas belaka dengan memeriksa kuitansi yang diberikan Firli.
Baca Juga: Ketika Ketua KPK Firli Bahuri Dites Wawasan Kebangsaan Pilih Agama atau Pancasila, Ini Jawabannya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV