> >

Anies Sebut PPKM Darurat di Pulau Jawa Dalam Tahap Finalisasi, akan Ada Aturan Jam Operasional

Update corona | 30 Juni 2021, 12:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penanganan pasien Covid-19 yang ditempatkan di tenda darurat di RSUD Kramat Jati, Kamis (24/6/2021). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)

Baca Juga: DPR: Konsep dan Metode PPKM Darurat Harus Mudah Dipahami

Sedangkan mengenai waktu penerapan kebijakan PPKM darurat, menurut Anies, semua akan diputuskan oleh pemerintah pusat.

Termasuk, kata dia, soal penyampaian waktu pengumuman penerapan PPKM mikro darurat.

"Diumumkannya oleh pemerintah pusat, nanti di pusat," kata dia.

Sementara itu, untuk penanganan Covid-19 di Jakarta, mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan bakal lebih fokus pada pasien Covid-19.

Baca Juga: Dukung Wacana PPKM Darurat, Wakil Ketua DPR: Kebijakan Ini Patut Diambil, Kasus Covid-19 Naik Terus

Pemprov DKI Jakarta bakal fokus mempersiapkan tempat-tempat isolasi dan fasilitas kesehatan untuk pasien Covid-19.

"Tapi kalau soal kebijakan (pembatasan) sudah dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," ucap Anies.

Baca Juga: Media Singapura Laporkan Indonesia Akan Segera Berlakukan PPKM Darurat, Hadang Serangan Covid-19

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU