> >

Anies Sebut PPKM Darurat di Pulau Jawa Dalam Tahap Finalisasi, akan Ada Aturan Jam Operasional

Update corona | 30 Juni 2021, 12:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penanganan pasien Covid-19 yang ditempatkan di tenda darurat di RSUD Kramat Jati, Kamis (24/6/2021). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)

JAKARTA  KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Anies menuturkan, proses finalisasi PPKM darurat itu dilakukan di kantor Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: PPKM Darurat Rencananya Mulai Dilaksanakan 3 Juli 2021, Presiden akan Umumkan Langsung

Setelah aturan tersebut disepakati atau final, maka kebijakan PPKM darurat akan diterapkan di seluruh Pulau Jawa.

"Itu semua (aturan PPKM darurat) sedang difinalisasi hari ini oleh Kantor Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk 1-2 lokasi saja," kata Anies dalam keterangannya pada Rabu (30/6/2021).

Menurut Anies, aturan PPKM darurat secara umum akan berisi tentang jam operasional dan sejumlah pembatasan lainnya.

Baca Juga: Berencana Terapkan PPKM Darurat, Pimpinan Komisi IX: Pemerintah Jangan Buat Bingung Masyarakat

"Garis kecilnya itu, misalnya aturannya jam berapa kegiatannya jam berapa," ucap Anies.

Anies menuturkan, aturan-aturan yang dibuat nantinya akan diimplementasikan sesuai dengan kriteria penyebaran Covid-19 di tiap wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa.

"Se-Jawa itu artinya begini, dibuat kriteria nanti masing-masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu masuk di dalam kategori apa, dari situ ketentuan garis kecilnya itu detilnya itu disebutkan," tutur Anies.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU