Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali
Update corona | 29 Juni 2021, 23:04 WIBKemudian perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR.
Saat ini pengetatan yang dilakukan dalam PPKM mikro yang dilakukan DKI Jakarta yakni 75 persen karyawan perusahaan yang ada di zona merah diminta untuk bekerja di rumah dan 25 persen bekerja di kantor.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat, Mal Tutup Jam 17.00 dan WFO 25 Persen di Zona Oranye
Kemudian kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di zona merah DKI Jakarta juga diganti dengan pembelajaran jarak jauh atau daring.
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Pemprov juga akan melakukan revisi aturan dalam PPKM Mikro 22 Juni hingga 5 Juli 2021 tersebut menyusul adanya rapat kabinet dan koordinasi daerah di tingkat pemerintah pusat.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Nilai PPKM Mikro Tidak Efektif untuk Batasi Mobilitas Warga
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV