Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Tak Bersalah hingga Kepanasan di Tahanan KPK
Hukum | 30 Juni 2021, 05:05 WIB"Banyak hal, saya mohon doanya," kata dia.
Baca Juga: Di Luar Persidangan Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Utarakan KeInginannya untuk Dibebaskan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.
Selain itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Selain itu, jaksa juga menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, Amiril selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denea Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terhadap Amiril juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2.256.940.000 subsider 1 tahun penjara.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV