> >

Kasus Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah, Saya Lalai

Kriminal | 29 Juni 2021, 21:37 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pelaku suap perizinan ekspor benih bening lobster. (Sumber: Dok. KKP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tetap menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Gerindra itu.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021), JPU dari KPK juga menuntut hukuman denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan atas Edhy Prabowo.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa menyebut Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Nama Prabowo Subianto Disebut Dalam Sidang Suap Ekspor Benur

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa, dilansir dari Tribunnews.

Jaksa menilai, tindakan Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Edhy juga disebut menyalahi aturan dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara dan denda, Edhy Prabowo mendapat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.

Tuntutan jaksa mengatakan, Edhy Prabowo akan mendapat tambahan pidana 2 tahun penjara, bila sengaja atau tak mampu membayar uang pengganti itu.

Sementara, dua staff khusus Edhy sama-sama mendapat tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga: Izin Penggunaan Cantrang Dicabut, tapi Masa Transisi Penggantian Dinilai Belum Jelas

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa.

Menanggapi tuntutan itu, Edhy mengatakan dirinya merasa tidak bersalah menerima suap terkait perizinan ekspor benur.

"Saya merasa saya tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap izin itu. Saya kan sudah delegasikan semua. Bukti persidangan sudah ada dari awal. Tapi yang jelas saya serahkan semuanya ke majelis hakim," ucap Edhy.

Meski begitu, Edhy Prabowo mengaku lalai dan akan bertanggung jawab atas tindakan korupsi dua bawahannya itu.

“Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf saya. Sekali lagi, kesalahan mereka juga adalah kesalahan saya karena saya lalai,” imbuh Edhy.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Raya Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp3,1 Miliar

Seperti diketahui, Edhy Prabowo menjadi terdakwa karena menerima suap sekitar Rp25,7 miliar dari para eksportir benur lobster.

Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan perizinan budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster. Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito menjadi terdakwa pemberi suap.

Sementara, peran perantara pemberi suap dijalankan oleh Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Safri dan Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU