JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti dan Hak Politik Dicabut
Hukum | 29 Juni 2021, 20:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Jaksa menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Pemberian Cuma-cuma Edhy Prabowo ke Tiga Sespri, dari Apartemen hingga Hadiah Perkawinan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan.
Selain itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim untk menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.
“Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.
Kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga: Di Luar Persidangan Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Utarakan Keinginannya untuk Dibebaskan
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini yakni ia tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV