JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti dan Hak Politik Dicabut
Hukum | 29 Juni 2021, 20:58 WIBDia juga dianggap selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik.
Sementara itu, hal yang meringankan, politikus Partai Gerindra itu belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan.
Baca Juga: Terbukti Menyuap Edhy Prabowo di Kasus Ekspor Benih Lobster, Suharjito Dipenjara di Lapas Cibinong
Jaksa menyebut Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Sementara itu pihak perantara suap Andreau dan Safri dituntut masing-masing pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Amiril dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV