Episode Baru Kampus UI: Rangkap Jabatan Sang Rektor di Jajaran Komisaris BUMN
Peristiwa | 29 Juni 2021, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa hari terakhir, perhatian publik banyak tertuju pada polemik yang tengah menghinggapi Universitas Indonesia (UI).
Hal itu dimulai dengan kritikan pedas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang berujung pemanggilan oleh pihak Rektorat UI.
Lalu, disusul dengan tanggapan dari sejumlah pihak tak terkecuali perwakilan Istana, hingga aksi peretasan pun sempat menimpa akun media sosial dari sebagian pengurus BEM UI.
Kini, kabar terbaru dari kampus yang lekat dengan warna kuning itu adalah rangkap jabatan sang Rektor UI Ari Kuncoro di BUMN. Kabar tersebut kini tengah ramai menjadi perbincangan baru hingga menuai kritik.
Baca Juga: Din Syamsuddin: Rektorat UI Seharusnya Tak Menyikapi Secara Represif dan Otoriter
Diketahui, Ari memegang jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk, setelah diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada tahun lalu.
Sebelumnya, pada 2017 hingga 2020, Ari juga tercatat pernah menduduki kursi Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk.
Terkuaknya rangkap jabatan Ari di BUMN, lantas banyak diperbincangkan di media sosial seperti Twitter, hingga namanya pun masuk dalam daftar trending topic, Senin (28/6/2021).
Hal tersebut dipermasalahkan oleh para pengguna Twitter, lantaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor, dan wakil rektor dilarang merangkap sejumlah jabatan.
"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," demikian isi Pasal 35 (c) dalam PP tersebut.
Baca Juga: PPP: Kritik BEM UI Itu Bukan Penghinaan ke Jokowi
Lebih jelasnya, rektor dan wakil rektor UI tidak diperkenankan merangkap jabatan di BUMN, BUMD, swasta, serta instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Bahkan, menerima jabatan di satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat juga tidak diperbolehkan.
Selain itu, rektor dan wakil rektor UI juga dilarang memiliki kedudukan di partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, termasuk jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan kampus.
Sementara terkait rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut, pihak UI pun belum memberikan keterangan resminya sampai saat ini.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV