Bupati Mamberamo Raya Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp3,1 Miliar
Hukum | 29 Juni 2021, 11:04 WIBDari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa dana Covid-19 ada yang digunakan sebagai biaya Pilkada. Adapun dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya dialokasikan sekitar Rp7,257 miliar.
Pihak polisi tidak menjelaskan keterangan yang diperoleh dari Dorinus maupun SR. Adapun pihak Dorinus maupun pihak SR belum memberi keterangan mengenai hal ini.
Baca Juga: Korupsi Bansos, Warga Jabodetabek Akan Gugat Mantan Mensos Juliari Batubara ke Pengadilan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV