> >

BPOM Beri Izin Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19 di Delapan Rumah Sakit Jakarta

Kesehatan | 28 Juni 2021, 15:57 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin secara virtual, pada Senin (28/6/2021). (Sumber: YouTube/Badan POM RI)

Kendati demikian, Erick menekankan Ivermectin bukan obat Covid-19, melainkan digunakan untuk terapi penyembuhan Covid-19. Sembari menunggu uji klinis selesai, pihaknya telah menyiapkan produksi Ivermectin sebesar 4,5 juta. Ini dilakukan Pemerintah agar rakyat mendapat obat terapi Covid-19 murah.

"Sehingga kami mencoba untuk membantu rakyat untuk mendapat obat murah atau terapi murah yang nantinya akan ditentukan setelah uji klinis," kata Erick Thohir, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Perlu Uji Klinis Untuk Buktikan Manfaat Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU