> >

BPOM Beri Izin Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19 di Delapan Rumah Sakit Jakarta

Kesehatan | 28 Juni 2021, 15:57 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin secara virtual, pada Senin (28/6/2021). (Sumber: YouTube/Badan POM RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Diketahui sebelumnya, Ivermectin telah diberikan izin edar oleh BPOM untuk obat cacing. Adapun, Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 diajukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin secara virtual, pada Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Erick Thohir: Uji Klinis Ivermectin Upaya Pemerintah Agar Rakyat Mendapat Obat Terapi Covid-19 Murah

Menurut Penny Lukito izin edar akan keluar setelah Ivermectin selesai melalui uji klinik. Rencananya, uji klinik akan dilakukan selama 3 bulan dengan memberikan obat kepada pasien selama 5 hari. Kemudian, diteruskan dengan pemantauan selama 28 hari.

Ada delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinik Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19, yaitu RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Penny juga mengatakan persetujuan uji klinik ini diberikan BPOM setelah melalui pertimbangan publikasi uji klinik di negara lain yang menjadikan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Namun begitu, di Indonesia Ivermectin baru boleh digunakan secara luas setelah melalui uji klinik sebagaimana rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Ivermectin Obat Keras, BPOM Imbau Masyarakat Tak Beli Bebas

Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan obat Ivermectin yang diproduksi PT Indofarma Tbk telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut penuturannya, harga jual Ivermectin ini cukup murah dan terjangkau, mulai dari Rp5.000 hingga Rp7.000 per tablet. Harga tersebut sangat murah untuk bisa didapatkan masyarakat.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU