> >

LPSK Lindungi Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Mara Salem Harahap yang Libatkan Oknum TNI

Hukum | 28 Juni 2021, 01:45 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. (Sumber: ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim untuk melindungi saksi kasus pembunuhan jurnalis sekaligus pemimpin redaksi (Pemred) media online Mara Salem Harahap alias Marsal Hararap.

Seperti diketahui, Marsal Harahap tewas ditembak di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara beberapa waktu lalu yang melibatkan tiga orang tersangka.

"Kehadiran tim LPSK ke Pematang Siantar untuk bertemu dengan saksi sambil melakukan asesmen terkait potensi ancaman terhadap mereka," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Siantar Tertangkap, Libatkan Oknum Anggota TNI

Langkah tersebut diambil setelah LPSK mendapatkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut. 

Penelaahan potensi ancaman juga diperkuat dengan informasi yang berhasil digali oleh tim saat berkesempatan bertemu dengan salah seorang tersangka.

Menurut dia, keterangan yang diperoleh dari saksi dan salah seorang tersangka bisa memberikan gambaran pihak-pihak yang berpotensi melakukan ancaman terhadap keselamatan jiwa saksi.

Baca Juga: Motif Penembakan ke Wartawan Mara Salem Dipicu Sakit Hati Sering Diperas

"LPSK mengambil langkah proaktif mengumpulkan berbagai informasi dalam kaitannya dengan perlindungan saksi pada peristiwa pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap," ucap Edwin.

Edwin menegaskan, perlindungan yang diberikan kepada saksi diharapkan dapat memperlancar proses pengungkapan perkara. 

Dengan begitu, pihak-pihak yang memiliki keterangan bisa membuat perkara semakin jelas dan memberikan kesaksian tanpa rasa takut atas keselamatan jiwanya.

Selain mengerahkan tim, LPSK juga melakukan asesmen lingkungan di sekitar tempat tinggal saksi. Kini, saksi sudah berada dalam perlindungan.

Baca Juga: Pemred Media Online yang Tewas Ditembak Dinilai Kritis, Kerap Memberitakan Kasus Kejahatan

Tim LPSK juga menyempatkan meninjau tempat kejadian perkara dan menawarkan perlindungan kepada istri korban, termasuk menyampaikan hak keluarga korban untuk mendapat ganti rugi dari pelaku.

Dari informasi yang diperoleh LPSK, saat ini ada dua tersangka yang ditahan Polda Sumut. Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan oknum TNI masih dalam pemeriksaan intensif pihak TNI AD.

Informasi keterlibatan oknum TNI AD diperoleh LPSK dari Polda Sumut dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat bertemu di Mabes AD.

Pada pertemuan itu Kasad menyampaikan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Situs Tempo.co Diretas, Pemred: Kami Tidak Takut, Kami Tidak Gentar

Kasad juga berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat pada kasus pembunuhan Marsal Harahap.

Terakhir, LPSK berharap dukungan tersebut bisa mempercepat berlangsungnya proses hukum dan menghadirkan keadilan bagi Marsal Harahap.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU