Pemerintah Resmi Larang ASN ke Luar Kota dan Cuti Selama Libur Nasional 2021
Peristiwa | 25 Juni 2021, 20:09 WIBNamun larangan pengajuan cuti dikecualikan bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau karena alasan penting.
Dalam edaran tersebut Tjahjo juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Sebut Tak Ada Istilah Lockdown, Tjahjo Kumolo Minta Kementerian/Lembaga Patuhi SE Menpan RB No 67
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV