> >

Pemprov DKI Putuskan Salat Jumat di Zona Merah Ditiadakan

Peristiwa | 25 Juni 2021, 08:36 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salat Jumat di wilayah zona merah DKI Jakarta akan ditiadakan, mulai hari ini, Jumat (25/6/2021).

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria guna merespons kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

"Kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kemendagri, termasuk besok (hari ini) ditiadakan salat Jumat di masjid," kata Riza, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Pecah Rekor, DKI Jakarta Catat 7.505 Kasus Positif Covid-19 Hari Ini!

Menurut Riza, salat Jumat boleh dilakukan di luar zona merah dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun berdasarkan data, hampir semua kelurahan di DKI Jakarta masuk dalam zona merah.

Riza menambahkan, dari 267 kelurahan di DKI, hanya ada dua kelurahan yang tidak ditemukan kasus Positif.

"Terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, 267 itu 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," kata dia.

Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 di Jakarta Melonjak, Jam Kerja Pengantar Jenazah Ditambah

Diketahui sebelumnya, DKI Jakarta terus memecahkan rekor kasus positif setiap harinya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU