> >

PTM Terbatas Bisa Digelar dengan Syarat Daerah Bukan Zona Merah

Berita utama | 25 Juni 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )

Baca Juga: Nadiem Makarim: PTM Terbatas akan Ditunda Kalau PPKM Diberlakukan

Bahkan, dalam PTM Terbatas orang tua dapat menentukan anaknya untuk masuk sekolah atau tetap Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Perlu diketahui, Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Pada tahun ajaran baru 2021-2022 yang jatuh pada Juli ini, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM Terbatas.

Mengamati situasi melonjaknya kasus Covid-19 dan penebalan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas, sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

Baca Juga: Jelang PTM, Dinkes Banjarmasin Klaim Vaksinasi Guru Telah Capai 90 Persen

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU