> >

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ditangkap Polisi di Depan PN Jakarta Timur

Hukum | 24 Juni 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Think Stock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab bernama Kurnia Tri Royani ditangkap Polres Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh ketua tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab: Tidak Mungkin Presiden Berikan Grasi dalam Waktu 1 Minggu

"Iya, betul. Saat ini yang bersangkutan masih di Polres (Jakarta Timur)," kata Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021) dikutip dari Kompas.com.

Sugito mengatakan, Kurnia Tri Royani merupakan kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Menurut Sugito, Kurnia ditangkap di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjelang berlangsungnya sidang vonis kasus tes usap RS Ummi.

Baca Juga: Milih Banding Vonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Tolak Opsi Grasi ke Presiden Jokowi

"Enggak tahu ada apa, tiba-tiba ditangkap saja. Pada sidang putusan RS Ummi memang sangat ketat. Ketat sekali," kata Sugito.

"Penyebab (ditangkap) tidak tahu, yang jelas itu di depan Pengadilan Negeri (Jakarta Timur)."

Saat ini, Sigito menambahkan, tim kuasa hukum terus mendampingi Kurnia.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan 2 Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Hingga Kini Tidak Ditahan

Vonis Rizieq Shihab

Adapun terdakwa Rizieq Shihab telah divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sampaikan 36 Poin Sanggahan dalam Sidang Duplik Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU