Milih Banding Vonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Tolak Opsi Grasi ke Presiden Jokowi
Hukum | 24 Juni 2021, 16:48 WIBSelain Rizieq Shihab, dua terdakwa lainnya yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga menyatakan banding atas vonis yang diberikan.
Dalam perkara yang sama Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Siarkan Berita Bohong Soal Swab Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara
Andi Tatat dan Hanif Alatas terbukt secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV