> >

Milih Banding Vonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Tolak Opsi Grasi ke Presiden Jokowi

Hukum | 24 Juni 2021, 16:48 WIB
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (6/4/2021). (Sumber: Dok. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab via Kompas.com)

Selain Rizieq Shihab, dua terdakwa lainnya yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga menyatakan banding atas vonis yang diberikan.

Dalam perkara yang sama Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Siarkan Berita Bohong Soal Swab Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara

Andi Tatat dan Hanif Alatas terbukt secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU