Habib Rizieq akan Jalani Sidang Vonis Kasus Tes Usap RS Ummi Hari Ini
Hukum | 24 Juni 2021, 07:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang vonis terkait kasus tes usap (swab) RS Ummi Bogor hari ini, Kamis (24/6/2021).
Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya, demikian sidang ditutup," kata hakim ketua, Khadwanto di PN Jaktim pada sidang sebelumnya, Kamis (17/6/2021).
Seperti diberitakan, dalam kasus RS Ummi itu Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Duplik Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Berharap Bebas
Adapun kasus tes usap RS Ummi Bogor bermula dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di sana.
Saat itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat pimpinan FPI itu jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi. Namun mereka merasa dihalang-halangi sehingga tak bisa melakukan tes usap.
Atas kejadian tersebut, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat lalu dilaporkan bersama beberapa pegawainya oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparans dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan swab test Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.
Kasus yang sebelumya ditangani Polresta Bogor dan Polda Jawa Barat itu kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sampaikan 36 Poin Sanggahan dalam Sidang Duplik Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor
Dalam perjalanannya, Bareskrim telah memeriksa tujuh orang dari pihak RS Ummi, yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, dan Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama.
Ikut diperiksa juga, Direktur Pelayanan RS Ummi, dr Rubaedah, Manajer RS Ummi dr Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda.
Lalu Bareskrim pun memeriksa Kordinator MER-C, dr Hadiki Habib dan Kordinator MER-C dr Mea.
Utuk memperdalam keterangan, Bareskrim pun memeriksa Rizieq dan menantunya Hanif Alatas, serta pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Saat itu Satgas diwakili oleh dr. Johan.
Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan tindak pidana yang ditemukan yakni terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1-2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hingga akhirnya, Bareskrim menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes Rizieq Shihab di RS Ummi pada Senin (11/1/2021).
Para tersangka terdiri dari Rizieq, Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas. Saat diumumkan sebagai tersangka, Rizieq beserta Andi Tatat dan Hanif Alatas juga dikenakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Rizieq dituntun enam tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Duplik Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Berharap Bebas
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV