Petunjuk Penyembelihan Hewan Kurban Selama Pandemi, dari Peralatan sampai Distribusi
Agama | 24 Juni 2021, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi memberi petunjuk terkait penyembelihan hewan kurban dalam perayaan Iduladha selama pandemi yang perlu dicermati.
Beberapa hal itu di antaranya adalah proses penyembelihan hewan qurban, penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan qurban, interaksi antar petugas di lapangan, penggunaan peralatan dan perlengkapan terkait.
Selain itu, dia berpesan agar daging sembelihan sebisa mungkin terhindar dari kontaminasi virus. Masyarakat juga diimbau tidak berkerumun menyaksikan pemotongan hewan.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Menag Yaqut Larang Takbir Keliling, Pemotongan Hewan Kurban Berlangsung 3 Hari
“Kita harus berhati-hati karena setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat," kata Hari saat konferensi pers Pelaksanaan Iduladha 1442 H Aman Covid-19 bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (23/6/2021).
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda menyampaikan agar umat melaksanakan ibadah qurban dengan protokol ketat.
Pada daerah zona merah, MUI menyatakan, pelaksanaan qurban diserahkan ke rumah potong hewan saja sehingga aman. Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020.
“Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan Penyembelihan qurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Di zona hijau, pihak yang terlibat penyembelihan harus menjaga jarak fisik. Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan, ” ujarnya.
Baca Juga: Populasi Sapi Potong Jantan Menurun, Jangan Sampai Sapi Betina Jadi Incaran untuk Kurban Iduladha
Menurut Miftahul Huda, qurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan qurban itu diperbolehkan. Karena itu, mewakilkan qurban kepada pihak lain diperkenankan.
Komisi Fatwa, ujar dia, menganjurkan umat memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berqurban. Sehingga qurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari dan meminimalisir kerumunan.
“Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusian hewan qurban diantarkan ke rumah masing-masing panitia,” ujarnya.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV