Kominfo Umumkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE, Berikut Isinya
Hukum | 23 Juni 2021, 22:02 WIB(1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
(2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
(3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
(4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
(5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Mahfud MD Optimis Revisi UU ITE akan Diterima DPR - ROSI
4. Pasal 27 ayat (4)
Dalam pasal ini diatur tentang konten pemerasan dan pengancaman, fokus pada kegiatan pendistribusian, pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto atau video pribadi.
Pemerasan atau ancaman yang dimaksud bersifat memaksa, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang kepunyaan orang yang diancam.
5. Pasal 28 ayat (1)
Pasal ini mengatur mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen, bahwa pasal ini bukan pemidanaan untuk hoaks, namun, perdagangan daring. Pasal ini berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
6. Pasal 28 ayat (2)
Dalam pasal ini diatur tentang konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, aparat harus bisa membuktikan pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat untuk memusuhi individu atau kelompok tertentu.
Baca Juga: Bikin Bingung, Apa Bedanya Pasal Pencemaran Nama Baik, dan lainnya yang Ada di KUHP & UU ITE? - ROSI
7. Pasal 29
Pasal ini mengatur tentang konten menakut-nakuti dengan kekerasan, bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.
Penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan/tekanan psikis.
8. Pasal 36
Pasal yang mengatur tentang pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. Kerugian yang diatur adalah kerugian materil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan. Sementara itu, nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV