> >

Pengamat: Usulan Kenaikan Tarif Parkir Mobil hingga Rp60.000 Per Jam di DKI Tidak Realistis!

Sosial | 23 Juni 2021, 18:58 WIB
Sebuah mobil membayar parkir di kawasan Monas, Jakarta (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat ahli transportasi sekaligus Ketua Majelis Profesi Pengurus Pusat MTI, Muslich Zainal Asikin mengatakan usulan kenaikan tarif parkir hingga maksimal Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 18.000 untuk motor tidak realistis. 

"Saya kira tidak realistis, yang harus ditertibkan itu seharusnya bagaimana (pungutan) tarif parkir bisa tertib, jadi bisa masuk ke Pemda sebagai pendapatan daerah," ujar Muslich saat dihubungi melalui telepon, Rabu (23/6/2021). 

Sebelumnya, usulan kenaikan tarif parkir di DKI mulai tersiar semenjak kemarin, Selasa (22/6/2021).

Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarta mengatakan, usulan ini sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan dan mengajak warga untuk beralih ke angkutan umum.

“Untuk mengurangi aktivitas warga, mengurangi kemacetan dengan adanya tarif tinggi jadinya orang beralih ke transportasi umum. Moda transportasinya diganti dari pribadi ke angkutan umum gitu,” kata Aji saat dihubungi melalui telepon, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Parkir di Sejumlah Lokasi Ini Akan Naik Rp60.000/Jam

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan batas tarif tertinggi untuk mobil dari Rp12.000 menjadi Rp60.000 per jam. Sementara untuk motor dari Rp6.000 menjadi Rp18.000 per jam.

Menurut Muslich, angka ini justru memberatkan masyarakat. Ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang menyebabkan pendapatan masyarakat menurun. 

Muslich menyarankan, jika memang ingin kurangi kemacetan, maka Pemprov dapat mengikuti perundang-undangan dan melarang parkir di sepanjang ruas jalan.

"Untuk masalah kemacetan lalu lintas, sudah sekalian saja ikuti ketentuan perundang-undangan, biar dibebaskan parkir saja, dilarang parkir," kata Muslich. 

Baca Juga: Tarif Parkir Direncanakan Naik, Dishub Ajak Warga Beralih ke Angkutan Umum

Sementara itu terkait dengan anjuran agar masyarakat menggunakan angkutan umum, Muslich mengatakan hal ini tidak ada hubungannya dengan tarif parkir. 

"Soal masyarakat naik angkutan umum atau tidak itu bukan masalah parkir melainkan kesediaan dan tertibnya angkutan umum. Ga ada hubungannya (dengan tarif parkir)," kata Muslich. 

Selain itu, Muslich juga menyarankan Pemprov DKI untuk menertibkan pungutan liar parkir di pinggir jalan dan membuat lahan parkir resmi di lahan kosong milik masyarakat.

Dengan begitu, maka pendapatan dari biaya parkir bisa masuk ke pendapatan daerah. 

"Supaya parkir masuk ke usaha beneran, supaya nggak menggunakan jalan dan jalannya tidak macet," jelasnya. 

Baca Juga: Tarif Parkir Naik sampai Rp60 Ribu, Wagub Ahmad Riza: Masih Proses Penggodokan, Nanti Disampaikan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU