Pengamat: Usulan Kenaikan Tarif Parkir Mobil hingga Rp60.000 Per Jam di DKI Tidak Realistis!
Sosial | 23 Juni 2021, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat ahli transportasi sekaligus Ketua Majelis Profesi Pengurus Pusat MTI, Muslich Zainal Asikin mengatakan usulan kenaikan tarif parkir hingga maksimal Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 18.000 untuk motor tidak realistis.
"Saya kira tidak realistis, yang harus ditertibkan itu seharusnya bagaimana (pungutan) tarif parkir bisa tertib, jadi bisa masuk ke Pemda sebagai pendapatan daerah," ujar Muslich saat dihubungi melalui telepon, Rabu (23/6/2021).
Sebelumnya, usulan kenaikan tarif parkir di DKI mulai tersiar semenjak kemarin, Selasa (22/6/2021).
Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarta mengatakan, usulan ini sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan dan mengajak warga untuk beralih ke angkutan umum.
“Untuk mengurangi aktivitas warga, mengurangi kemacetan dengan adanya tarif tinggi jadinya orang beralih ke transportasi umum. Moda transportasinya diganti dari pribadi ke angkutan umum gitu,” kata Aji saat dihubungi melalui telepon, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Siap-siap, Tarif Parkir di Sejumlah Lokasi Ini Akan Naik Rp60.000/Jam
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan batas tarif tertinggi untuk mobil dari Rp12.000 menjadi Rp60.000 per jam. Sementara untuk motor dari Rp6.000 menjadi Rp18.000 per jam.
Menurut Muslich, angka ini justru memberatkan masyarakat. Ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang menyebabkan pendapatan masyarakat menurun.
Muslich menyarankan, jika memang ingin kurangi kemacetan, maka Pemprov dapat mengikuti perundang-undangan dan melarang parkir di sepanjang ruas jalan.
"Untuk masalah kemacetan lalu lintas, sudah sekalian saja ikuti ketentuan perundang-undangan, biar dibebaskan parkir saja, dilarang parkir," kata Muslich.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV