Pandemi Covid-19 Tak Boleh Jadi Alasan untuk Memperpanjang Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Politik | 23 Juni 2021, 12:57 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Muncul wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Salah satu alasannya karena kini Indonesia sedang dalam keadaan darurat akibat adanya pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Hendri Satrio mengatakan, situasi pandemi ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan amandemen dan mengubah masa jabatan presiden. Sebab, aturan yang berlaku sekarang, yang membatasi hanya dua periode itu sudah amat baik dan tak perlu dilakukan revisi.
Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Terus Muncul
"Kita ikut saja apa kata Pak Jokowi, tegak lurus dengan institusi dan tegak lurus dengan peraturan yang ada. Jadi kita enggak perlu lagi merevisi, apalagi dengan alasan pandemi mau diperpanjang masa jabatan presiden, saya rasa nggak perlu," kata Hendri kepada KOMPAS TV, Rabu (23/6/2021).
Menurut dia, bila MPR ingin memuluskan rencana tersebut, mereka justru ingin membawa Indonesia ke zaman orde baru, yaitu melanggengkan kekuasaan tanpa ada batas waktunya.
"Sesungguhnya yang memiliki ide itu bukan sedang menyelamatkan negara, justru sedang mendorong negara ini ke dalam sebuah kemunduran demokrasi dan jurang kehidupan yang tidak lebih baik dari saat ini," ujarnya.
Selain itu, ia menilai bahwa masa kepemimpinan Jokowi dinilai sudah amat baik dari segi pemerataan pembangunan infrastruktur. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jabatan tersebut diberikan kesempatan kepada tokoh-tokoh politik lainnya yang memang nantinya menjadi pilihan masyarakat.
"Pertama, Indonesia tidak pernah kekurangan pemimpin, kemudian kedua Pak Jokowi sudah membangun Indonesia dengan baik sekali dan kita harus memberikan kesempatan kepada Pak Jokowi menyelesaikan pembangunan yang dia pimpin dengan baik dan bisa dicatat dalam sejarah dengan baik pula," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh partai politik yang memiliki kadernya di MPR agar tak mendorong terjadinya amandemen UUD 1945, khususnya mengubah aturan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Baca Juga: Ketua Harian Gerindra: Jabatan Presiden Hanya 2 Periode
"Mudah-mudahan parpol tidak ada yang berinisiatif melaksanakan itu karena itu sangat bertentangan dengan hati nurani rakyat. Selain itu, civil society masyarakat juga harus satu suara untuk maju berdasarkan UU," kata dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV