> >

Pinjol Marak, Politikus DPR Angkat Bicara

Peristiwa | 23 Juni 2021, 09:58 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Maraknya pinjaman online alias pinjol yang banyak memakan korban masyarakat, mendapat perhatian anggota DPR di Senayan. Merekan meminta kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membersihkan praktik rentenir online ini.   

"Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggungjawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance. Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga," kata anggota Komisi XI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hafisz Tohir, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Rilis 125 Fintech yang Terdaftar dan Berizin, Ini Rinciannya

Menurut adik dari mantan Menteri Perhubungan Hatta Radjasa ini, ancaman pihak pinjol yang akan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin jelas sudah menyalahi hukum.

"Ini ancaman nyata. Menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara," tegas legislator dapil Sumsel I ini.

Kebocoran data seharusnya tak boleh terulang lagi. Data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit.

Sementara rekan Hafisz di Komisi XI  Wihadi Wiyanto dari fraksi Partai Gerindra,  mengusulkan dalam upaya bersih-bersih terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, hendaknya Bareskrim Polri harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Karena pinjol tersebut ada yang sudah terdaftar di OJK. Dia menjelaskan, OJK memang mempunyai ‘Satgas Waspada’ untuk bisa menertibakan pinjol tersebut. Namun, keberadaan satgas itu tidaklah maksimal.

Baca Juga: 5 Pelaku Pinjol Ilegal Diamankan Polisi, 2 Masih Diburu

"OJK punya namanya Satgas Waspada, walaupun tidak berjalan secara maksimal. Karena itu, memang diperlukannya Polri dalam hal ini Bareskrim untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang tidak bisa dilakukan satgas waspada ini yaitu melakukan penangkapan-penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan." papar Wihadi.

Wihadi yang pernah mengemban tugas di Komisi III ini mendukung langkah Bareskrim yang berencana menyikat habis semua pinjol ilegal karena banyak dianggap meresahkan masyarakat.

Ia menyarankan, pergerakan Bareskrim ini perlu dibarengi dengan koordinasi yang solid dan matang, serta keterbukaan OJK dalam menyelesaikan pinjol nakal itu.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU